Pemerintah Sita Rp31,3 Triliun dari Korupsi Kawasan Hutan, Komitmen Prabowo Tegas Tanpa Kompromi
![]() |
| Sumber Foto: BPMI Sekretariat Presiden — Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya saat menyampaikan konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (10/4/2026). |
MisterAlhamdulillahNews, Jakarta – Pemerintah terus menunjukkan komitmen kuat dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang merugikan negara. Hal ini ditegaskan melalui penyerahan denda administratif serta penyelamatan keuangan negara dalam kegiatan penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI yang digelar di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Jumat (10/04/2026).
Di media sosial, akun X @dobelden juga menyoroti isu tersebut dengan menyampaikan, “Pantas LHKPN-nya naik hingga 200%,” sebagai bentuk opini publik yang berkembang.
Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, mengungkapkan bahwa dalam kegiatan tersebut pemerintah berhasil mengamankan dana dalam jumlah besar sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran hukum di sektor kehutanan.
“Atas perintah Bapak Presiden diserahkan uang cash senilai sekitar Rp11,4 triliun. Itu adalah denda atas segala bentuk pelanggaran hukum dan korupsi di kawasan hutan,” ujar Teddy kepada awak media.
Satgas PKH Selamatkan Ratusan Triliun Aset Negara
Lebih lanjut, Teddy menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi besar yang telah dijalankan sejak pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, Satgas PKH telah menunjukkan capaian signifikan dalam penyelamatan keuangan negara.
“Total uang cash yang diserahkan kepada negara saat ini mencapai sekitar Rp31,3 triliun. Selain itu, terdapat juga aset yang berhasil diamankan dengan nilai kurang lebih Rp370 triliun,” jelasnya.
Bukti Nyata Penegakan Hukum Tanpa Kompromi
Penyerahan denda administratif ini bukan sekadar seremoni, melainkan menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dalam menindak tegas pelanggaran hukum dan praktik korupsi, khususnya di sektor sumber daya alam.
“Ini adalah salah satu dari banyak aksi tegas dan konkret pemerintahan Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi serta pelanggaran hukum,” tegas Teddy.
Negara Hadir Lindungi Kekayaan Alam
Langkah tegas ini sekaligus memperkuat pesan bahwa negara hadir tanpa kompromi dalam menjaga aset nasional. Pemerintah memastikan bahwa kekayaan alam Indonesia dikelola secara bertanggung jawab demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Kebijakan ini juga menjadi sinyal kuat bagi para pelaku pelanggaran bahwa pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi praktik ilegal yang merugikan negara.
(Sumber: BPMI Setpres)

Posting Komentar