Perhatian!Hati-Hati Penipuan Daftar Nikah Catut Nama KUA, Kemenag Ungkap Modus dan Minta Masyarakat Waspada
![]() |
| Sumber : kemenag_RI | doc.misteralhamdulillahnews |
Jakarta,MusterAlhamdulillahNews-Kementerian Agama Republik Indonesia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya praktik penipuan pendaftaran nikah yang mencatut nama Kantor Urusan Agama atau KUA. Modus penipuan tersebut dilaporkan terjadi di sejumlah daerah, termasuk Banten dan Jawa Tengah, dengan memanfaatkan identitas palsu yang menyerupai layanan resmi Kementerian Agama.
Kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah karena pelaku menggunakan berbagai cara untuk meyakinkan calon korban, mulai dari penggunaan logo resmi Kementerian Agama, tautan layanan Sistem Informasi Manajemen Nikah atau SIMKAH, hingga permintaan pembayaran melalui QRIS tidak resmi.
Kementerian Agama menegaskan bahwa seluruh proses pendaftaran nikah hanya dilakukan melalui kanal resmi pemerintah dan tidak dilakukan secara pribadi melalui nomor tidak dikenal.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap pihak yang menghubungi secara personal dan meminta pembayaran di luar prosedur resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
“Seluruh layanan pendaftaran nikah harus dipastikan melalui kanal resmi Kementerian Agama. Masyarakat jangan mudah percaya terhadap pihak yang menghubungi secara pribadi lalu meminta pembayaran tertentu di luar prosedur resmi,” ujar Ahmad Zayadi di Jakarta, Selasa 12 Mei 2026.
Pemerintah menilai meningkatnya layanan digital di sektor administrasi keagamaan harus diimbangi dengan peningkatan literasi digital masyarakat agar tidak mudah menjadi korban penipuan berbasis elektronik.
Pelaku Gunakan Identitas Palsu dan Logo Resmi Kemenag
Menurut Kementerian Agama, pelaku penipuan menggunakan berbagai cara agar terlihat meyakinkan di mata calon korban.
Salah satu modus yang ditemukan adalah penggunaan identitas “KUA HUMAS-032” untuk menghubungi calon pengantin melalui pesan singkat maupun aplikasi percakapan digital.
Pelaku juga mencantumkan logo resmi Kementerian Agama serta tautan yang menyerupai layanan Sistem Informasi Manajemen Nikah atau SIMKAH.
Dengan tampilan yang terlihat resmi, banyak masyarakat berpotensi tertipu dan mengira pesan tersebut benar-benar berasal dari instansi pemerintah.
Dalam beberapa kasus, korban diarahkan untuk melakukan pembayaran melalui QRIS tertentu yang sebenarnya bukan bagian dari sistem pembayaran resmi pemerintah.
Praktik tersebut dinilai sangat merugikan masyarakat karena tidak hanya menyebabkan kerugian finansial, tetapi juga menimbulkan keresahan terhadap layanan publik berbasis digital.
Kemenag Tegaskan Semua Pendaftaran Nikah Lewat SIMKAH dan PUSAKA
Kementerian Agama menegaskan bahwa seluruh administrasi nikah resmi dilakukan melalui sistem digital resmi pemerintah.
Saat ini proses layanan nikah terintegrasi melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah atau SIMKAH dan aplikasi PUSAKA Superapps Kementerian Agama.
Melalui sistem tersebut, seluruh data calon pengantin, lokasi akad nikah, jadwal pernikahan, hingga status pembayaran tercatat secara otomatis dan transparan.
Pemerintah memastikan bahwa sistem resmi tersebut dirancang untuk memberikan kemudahan, keamanan, dan transparansi kepada masyarakat.
Karena itu masyarakat diminta selalu memeriksa sumber informasi sebelum melakukan pembayaran atau menyerahkan data pribadi.
Kementerian Agama juga mengingatkan bahwa petugas resmi KUA tidak akan meminta pembayaran melalui rekening pribadi maupun QRIS di luar sistem resmi pemerintah.
Biaya Nikah Resmi Hanya melalui e-Billing Pemerintah
Dalam penjelasannya, Ahmad Zayadi menegaskan bahwa biaya akad nikah di luar KUA hanya dilakukan melalui sistem resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP.
Calon pengantin yang melaksanakan akad nikah di luar kantor KUA akan menerima e-Billing resmi sebesar Rp600 ribu.
Dokumen e-Billing tersebut memuat identitas pasangan, tanggal pelaksanaan akad, kode billing resmi, serta nama KUA penerbit.
Pembayaran hanya dapat dilakukan melalui kanal resmi yang bekerja sama dengan pemerintah seperti bank dan sistem pembayaran digital resmi.
“Kalau akad nikah dilaksanakan di KUA pada jam kerja, itu tidak dipungut biaya. Jadi masyarakat harus memahami ketentuan dasarnya agar tidak mudah dimanfaatkan oleh oknum yang meminta pembayaran di luar mekanisme resmi,” jelas Ahmad Zayadi.
Pemerintah menilai pemahaman masyarakat mengenai prosedur layanan nikah resmi menjadi faktor penting dalam mencegah praktik penipuan digital.
Praktik Penipuan Digital Semakin Beragam
Kasus pencatutan nama KUA menunjukkan bahwa praktik penipuan digital kini semakin berkembang dan memanfaatkan layanan publik berbasis elektronik.
Pelaku tidak hanya menggunakan identitas palsu, tetapi juga memanfaatkan tampilan visual yang menyerupai instansi resmi untuk mendapatkan kepercayaan korban.
Dalam beberapa tahun terakhir, peningkatan layanan digital pemerintah memang memberikan kemudahan bagi masyarakat, namun di sisi lain juga dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan siber.
Modus yang digunakan terus berkembang mulai dari pencurian data pribadi, tautan palsu, hingga permintaan transfer melalui sistem pembayaran digital.
Karena itu pemerintah terus mendorong peningkatan literasi digital agar masyarakat lebih berhati-hati saat menerima informasi melalui internet maupun aplikasi pesan singkat.
KUA Diminta Tingkatkan Edukasi Masyarakat
Kementerian Agama meminta seluruh jajaran KUA di berbagai daerah untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat terkait prosedur layanan nikah resmi.
Edukasi tersebut mencakup alur pendaftaran nikah, mekanisme pembayaran resmi, penggunaan SIMKAH, serta cara mengenali potensi penipuan digital.
Pemerintah berharap masyarakat lebih memahami prosedur layanan resmi sehingga tidak mudah terjebak oleh pihak yang mengatasnamakan instansi pemerintah.
KUA juga diminta aktif memberikan sosialisasi melalui media sosial, pengumuman publik, hingga layanan konsultasi langsung kepada calon pengantin.
Langkah tersebut dinilai penting karena transformasi layanan publik berbasis digital membutuhkan partisipasi masyarakat yang memahami keamanan informasi.
Masyarakat Diminta Segera Melapor
Kementerian Agama mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan dugaan penipuan yang mencatut nama KUA maupun Kementerian Agama.
Laporan dapat disampaikan langsung kepada KUA terdekat atau melalui kanal resmi pengaduan pemerintah.
Pemerintah juga meminta masyarakat tidak menyebarkan data pribadi maupun melakukan pembayaran sebelum memastikan keaslian informasi yang diterima.
Selain itu, masyarakat diminta memeriksa kembali setiap tautan atau QRIS yang diterima karena banyak modus penipuan menggunakan tampilan menyerupai layanan resmi.
Kementerian Agama menegaskan bahwa pengawasan terhadap penyalahgunaan identitas instansi pemerintah akan terus diperkuat untuk melindungi masyarakat.
Literasi Digital Jadi Kunci Pencegahan
Meningkatnya kasus penipuan berbasis digital menunjukkan pentingnya literasi digital di tengah perkembangan teknologi layanan publik.
Masyarakat perlu memahami cara mengenali informasi resmi, memverifikasi sumber komunikasi, serta menjaga keamanan data pribadi dalam aktivitas digital sehari-hari.
Pemerintah menilai kewaspadaan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga integritas pelayanan publik berbasis elektronik.
“Kami terus berupaya menghadirkan layanan KUA yang mudah, transparan, dan ramah masyarakat. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital dari praktik penipuan yang mencederai pelayanan publik,” ujar Ahmad Zayadi.
Selain perlindungan teknis dari pemerintah, partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan penipuan juga dianggap sangat penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan digital.
Transformasi Digital Layanan Keagamaan
Dalam beberapa tahun terakhir, Kementerian Agama terus melakukan transformasi digital untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Melalui aplikasi PUSAKA Superapps dan sistem SIMKAH, masyarakat kini dapat mengakses berbagai layanan keagamaan secara lebih cepat dan transparan.
Digitalisasi layanan dinilai mampu mengurangi birokrasi manual sekaligus meningkatkan efisiensi administrasi.
Namun di sisi lain, perkembangan teknologi juga memunculkan tantangan baru berupa ancaman penipuan digital dan penyalahgunaan identitas layanan publik.
Karena itu, pemerintah terus memperkuat keamanan sistem digital serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai penggunaan layanan elektronik secara aman.
Dampak Penipuan terhadap Kepercayaan Publik
Praktik pencatutan nama instansi pemerintah tidak hanya merugikan korban secara finansial, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Jika tidak diantisipasi dengan baik, kasus penipuan digital dapat membuat masyarakat ragu menggunakan layanan berbasis elektronik yang sebenarnya dirancang untuk mempermudah akses pelayanan.
Karena itu, pemerintah menilai penanganan kasus penipuan digital harus dilakukan secara serius melalui penguatan pengawasan, edukasi, dan kerja sama lintas sektor.
Kementerian Agama juga berharap masyarakat semakin memahami bahwa seluruh layanan resmi pemerintah selalu memiliki prosedur transparan dan dapat diverifikasi secara langsung.
Kesadaran masyarakat terhadap keamanan digital menjadi faktor penting dalam mendukung transformasi pelayanan publik modern di Indonesia.
Kementerian Agama mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap praktik penipuan daftar nikah yang mencatut nama KUA dan menggunakan identitas palsu menyerupai layanan resmi pemerintah.
Modus penipuan dilakukan dengan penggunaan logo resmi Kemenag, tautan palsu SIMKAH, hingga permintaan pembayaran melalui QRIS tidak resmi.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh layanan pendaftaran nikah hanya dilakukan melalui kanal resmi Kementerian Agama seperti SIMKAH dan aplikasi PUSAKA Superapps.
Masyarakat juga diminta segera melapor apabila menemukan dugaan penyalahgunaan identitas KUA maupun pungutan liar yang mengatasnamakan layanan keagamaan.
Kewaspadaan masyarakat dan peningkatan literasi digital dinilai menjadi kunci penting dalam menjaga keamanan layanan publik berbasis elektronik sekaligus mencegah praktik penipuan yang merugikan masyarakat.

Posting Komentar