PN Jakarta Pusat Kabulkan Gugatan CMNP, Hary Tanoesoedibjo Wajib Bayar Ganti Rugi Ratusan Miliar

Sumber: doc.misteralhmadulillahnews


Jakarta, MisterAlhamdulillahNews — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk. Majelis hakim menyatakan pihak tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan diwajibkan membayar ganti rugi mencapai ratusan miliar rupiah, termasuk bunga dan kompensasi immateriil.

Dalam amar putusan yang dibacakan pada April 2026, majelis hakim menyatakan bahwa Hary Tanoesoedibjo bersama PT MNC Asia Holding Tbk bertanggung jawab atas kerugian yang dialami CMNP. Nilai ganti rugi materiil yang dikabulkan mencapai sekitar US$ 28 juta atau setara kurang lebih Rp 484 miliar.

Selain itu, hakim juga menetapkan adanya tambahan bunga sebesar 6 persen per tahun yang dihitung sejak kerugian terjadi hingga putusan berkekuatan hukum tetap. Tidak hanya itu, gugatan ganti rugi immateriil juga dikabulkan sebagian dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.

Dengan demikian, total kewajiban pembayaran yang harus dipenuhi oleh pihak tergugat berpotensi melampaui Rp 500 miliar, tergantung pada perhitungan bunga berjalan.

Perkara ini merupakan sengketa lama yang berakar dari transaksi keuangan pada periode akhir 1990-an hingga awal 2000-an. Pada saat itu, CMNP melakukan transaksi penukaran instrumen keuangan berupa Medium Term Notes (MTN) dan obligasi dengan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh Bank Unibank.

Permasalahan muncul ketika Bank Unibank dibekukan oleh pemerintah akibat dampak krisis keuangan, sehingga NCD yang dimiliki CMNP tidak dapat dicairkan. Kondisi ini menyebabkan kerugian finansial yang signifikan bagi perusahaan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa transaksi tersebut tidak memenuhi prinsip kehati-hatian serta mengandung unsur perbuatan melawan hukum. Hakim juga menilai adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan transaksi serta indikasi tidak terpenuhinya itikad baik dari pihak tergugat.

“Para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi penggugat,” demikian disampaikan dalam pertimbangan putusan pengadilan.

Sengketa antara CMNP dan pihak tergugat tidak terlepas dari kondisi ekonomi Indonesia pada masa krisis moneter akhir 1990-an. Saat itu, banyak instrumen keuangan mengalami tekanan, termasuk produk perbankan seperti NCD.

Pembekuan Bank Unibank oleh otoritas keuangan menyebabkan kewajiban pembayaran terhadap pemegang NCD tidak dapat dipenuhi. CMNP kemudian menilai bahwa transaksi yang dilakukan sebelumnya merugikan perusahaan dan tidak sesuai dengan prinsip transparansi serta kehati-hatian dalam bisnis.

Putusan ini dinilai memiliki dampak signifikan baik secara finansial maupun hukum. Bagi pihak tergugat, kewajiban pembayaran dalam jumlah besar dapat memengaruhi kondisi keuangan perusahaan apabila putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, bagi CMNP, putusan ini menjadi landasan hukum untuk memperoleh pemulihan atas kerugian yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Namun demikian, proses hukum masih berpotensi berlanjut karena pihak tergugat menyatakan akan mengajukan banding.

Di sisi lain, kasus ini juga menjadi perhatian pelaku usaha dan pasar keuangan karena menyoroti pentingnya prinsip kehati-hatian dalam transaksi investasi serta transparansi dalam pengelolaan instrumen keuangan.

Meskipun gugatan CMNP telah dikabulkan di tingkat pertama, perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap. Proses hukum masih dapat berlanjut ke tingkat banding hingga kasasi. Kepastian akhir dari sengketa ini akan ditentukan oleh putusan pengadilan pada tahap selanjutnya.

Sumber: CNBC Indonesia, Katadata

Jusuf Hamka menang, Hary Tanoe kalah gugatan, CMNP vs MNC Asia Holding, PN Jakarta Pusat, berita ekonomi terbaru 2026, kasus hukum perusahaan Indonesia, ganti rugi ratusan miliar, berita trending hari ini, kabar bisnis Indonesia terbaru

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Mister Alhamdulillah News
Mister Alhamdulillah News Media berita dan informasi terpercaya seputar bisnis, ekonomi, dan peluang usaha di Indonesia dan global.

Posting Komentar